PRAKTIK MENALI KAFAN SEBULUM DIKAFANI
Kematian Adalah peristiwa yang sudah terikat pada kehidupan setiap manusia. Bagaimanapun kita megelak kematian akan tetap menghampiri. Meski dalam posisi, waktu, tempat apapun.
Sebagai umat islam kematian memiliki filosofi yang mendalam. Karena sangat penting, peristiwa dicabutnya ruh manusia ini dibahas dalam berbagai kitab. Wajib bagi mukallaf mengetahui perawatan jenazah.
Hukum perawatan jenazah adalah fardhlu kifayah dalam artian bila seseorang meninggal disuatu desa wajib seorang didesa itu merawat serta menyalatkannya, apabila satu orang sudah melakukannya maka kewajibannya sudah luntur.

Dasar hukum yang menjelaskan pentingnya merawat jenazah adalah hadis nabi berikut, yang artinya:
“ Dari Abu Hurairah ra. Dari Nabi saw., ia berkata : “ segerakanlah urusan jenazah, jika ia orang baik, maka itulah yang sebaik-baiknya yang kamu segerakan, dan jika bukan orang baik, maka itulah orang yang seburuk-buruknya yang kamu buang ke kuburnya dari pundak kamu, yaitu memasukkannya kedalam liang lahat (HR. Bukhari Muslim)
Seperti yang dijelaskan pada hadist Rasullulah s.a.w :
Kewajiban orang Islam terhadap saudaranya yang telah meninggal dunia adalah
Memandikan jenazah
Mengkafani jenazah
Mensholatkan jenazah
Menguburkan jenazah
Dalam hal ini MA Al Anwar menerapkan praktik perawatan jenazah mulai pemandian hingga pengkafanan. Kegiatan ini dituangkan pada ujian praktik kelas XII yang dipandu oleh asatidz yang menguasai bidang fiqih.
Ujian praktik ini dilaksanakan pada 4/3/2018. Setiap santri dituntut memahami serta mampu mempraktikan proses pemandian maupun pengkafanan jenazah yang benar. Yaitu,
Ketentuan dan tata cara memandikan jenazah :
1. Syarat Jenazah yang dimandikan :
2. Beragama Islam
3. Tubuh / anggota badan masih ada
4. Jenazah tersebut bukan mati syahid ( dunia akhirat )
5. Yang berhak memandikan jenazah:
6. Jenazah laki-laki yang memandikan laki-laki dan sebaliknya kecuali suami atau
7. Jika tidak ada suami/istri atau mahram maka jenazah
8. Jika ada beberapa orang yang berhak maka diutamakan keluarga terdekat dengan
Cara memandikan jenazah
Jenazah itu dimandikan tiga kali yaitu:
1. Dengan daun bidara atau sabun
2. Dengan air murni yakni tanpa campuran sesuatu apapun
3. Dengan sedikit campuran kapur barus
• Ketentuan:
• Kain yang digunakan hendaklah bagus, bersih, dan menutupi seluruh tubuh.
• Kain kafan hendaklah berwarnah
• Jumlah kain kafan bagi laki-laki hendaklah tiga lapis, sedangkan perempuan lima
• Sebelum digunakan untuk membungkus, kain kafan hendaknya diberi wangi-wangian.
• Tidak berlebihan dalam mengafani

HIKMAH PENGURUSAN JENAZAH
1. Kedudukan manusia walaupun sudah meninggal dunia di hadapan Allah tetap makhluk yang mulia, yang wajib diberi penghormatan dan tetap diperlakukan sebagai manusia yang masih hidup bahkan perlakuan itu tetap berlaku walaupun mayat sudah
2. Memandikan jenazah berarti menyucikan jenazah dari segala kotoran dan najis. Ketika dishalatkan jenazah sudah dalam keadaan bersih. Hal seperti itu memberi contoh betapa Islam itu mengajarkan/memberikan pelajaran menekankan kebersihan bukan hanya sewaktu masih hidup setelah meninggalpun kebersihan tetap harus
3. Mengafani mayat berarti menutup seluruh tubuh mayat dengan kain atau apa saja yang dapat melindungi tubuh dari pandangan yang boleh jadi akan menimbulkan Fitnah apabila tanpa pelindung.
4. Menshalati jenazah berarti mendoakan mayat. Isi doa adalah permohonan agar mayat mendapat ampunan, kasih sayang dan terlepas dari siksa kubur dan siksa akhirat. Ini menunjukkan betapa tinggi nilai persaudaraan Islam, sehingga melihat seorang muslim meninggal tidak rela saudara muslim mendapat musibah atau
5. Keseluruhan penyelenggaraan jenazah difardlukan (kifayah) kepada umat Islam. Kewajiban ini akan mendorong setiap orang untuk mempererat dan senantiasa berusaha meningkatkan persaudaraan sesama muslim semasa hidup.